Harmonisasi RUU KSDAHE Disetujui Baleg, Komisi IV Berikan Sejumlah Catatan Penting
Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam Rapat Pengambilan Keputusan pada Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Foto: Devi/Man
Badan Legislasi DPR RI menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Mewakili pengusul RUU KSDAHE, Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Baleg DPR RI. Ia pun memberikan beberapa catatan agar RUU ini bisa mengakomodir seluruh kepentingan.
“Banyak catatan-catatan penting yang memperkaya khasanah rancangan undang-undang ini sehingga dalam ke depan rancangan undang-undang ini bisa mengakomodir seluruh kepentingan, yang paling utama catatan penting itu ada tiga hal,” ujar Dedi Mulyadi dalam Rapat Pengambilan Keputusan pada Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Catatan pertama, yakni mengenai sanksi bagi pelaku tindak pidana yang telah melakukan perusakan lingkungan. “Pertama adalah pemberatan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana perusakan perdagangan dan berbagai bentuk kejahatan lainnya yang mengancam ekosistem dan keseimbangan lingkungan,” tegas Dedi.
Catatan kedua mengenai aspek keadilan. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, selama ini pemimpin daerah tidak merasa beruntung manakala wilayahnya ada kawasan hutan/konservasi/taman nasional. Karena dalam pandangan mereka, kawasan tersebut tidak dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan daerahnya. Kepala daerah lebih senang wilayahnya menjadi kawasan penebangan, penjualan kayu, kawasan pertambangan, bahkan lebih senang jika daerahnya menjadi kawasan industri.
“Karena secara (kawasan tambang atau industry) nyata memberikan kontribusi yang cepat dalam bentuk stimulus dana keuangan baik perimbangan maupun pajak lainnya. Tetapi dalam pandangan-pandangan yang disampaikan ke depan, harus ada insentif yang cukup baik di kawasan maupun di luar kawasan yang didalamnya memberikan kontribusi yang penting bagi kehidupan masyarakat kita, itu sangat penting,” jelas Dedi.
Catatan terakhir, Dedi mengambil pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai gross domestic product (GDP) dari sektor kehutanan yang sangat rendah. Tetapi padahal yang disebut GDP dalam hal itu adalah GDP hasil kayu. Karena sektor kehutanan kalau yang dilihat hasil kayu, maka sangat rendah.
“Tetapi aspek multiplier effect economy yang ditimbulkan dari hutan berupa air yang mengalir melahirkan irigasi, bendungan, energi, persawahan, kawasan hortikultura, air bersih yang harganya sangat mahal hari ini, perusahaan air minum daerah, kemudian juga hasil energi lainnya yang didapat dari hutan. Ditambah lagi keseimbangan lingkungan membentuk kesejahteraan manusia, itu jauh diatas GDP yang dibicarakan bahkan bisa jadi berpuluh-puluh kali lipat apa yang disampaikan,” tegas Dedi.
“Ini memberikan kesadaran dan catatan penting bagi kita ternyata GDP sektor yang merusak hutan rendah, tapi GDP dari kawasan hutan yang terjaga jauh lebih tinggi. Semoga ini menjadi kesadaran kolektif kita,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu. (gal/sf)